Jumat, 20 September 2013

SK PERANGKAT DESA LOROK


PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN INDRALAYA UTARA
DESA LOROK
               Alamat: Dusun II Desa Lorok Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan ilir Kode Pos ( 30662 )
KEPUTUSAN KEPALA DESA LOROK
Nomor : 141 / 03  / KEP / DS.LR / 2012

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOROK
KECAMATAN INDRALAYA UTARA
KABUPATEN OGAN ILIR

KEPALA DESA LOROK

Menimbang                        : a.    Bahwa  sehubungan  dengan   Penyegaran dan Peningkatan kinerja 
                                                  Perangkat Desa Lorok Kecamatan Indralaya utara Kabupaten Ogan
                                                  Ilir.
b. Bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Administrasi  Pemerintahan Desa Lorok perlu mengangkat Perangkat Desa Lorok.
c.  Bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam  huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala  Desa.

Mengingat                         : 1.  Undang – Undang No.37 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Ulu Timur,Kabupaten Ogan Komering Ulu selatandan kabupaten Ogan Ilir di Propinsi Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152,Tambahan lembaran Negara nomor 4347 )
                                             2.  Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4389 )
                                             3.  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Pengganti Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang –Undang ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 )
                                             4.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran negara Nomor 4857 )

DENGAN PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
MEMUTUSKAN

Menetapkan                       :  KEPUTUSAN KEPALA DESA LOROK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOROK KECAMATAN INDRALAYA UTARA KABUPATEN OGAN ILIR
Pertama                            : Menarik Seluruh Keputusan Kepala Desa lorok terdahulu tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Kedua                             :      Memberhentikan nama – nama yang tercantum dalam kolom 2 ( dua ) dengan jabatan yang tersebut pada kolom 3 ( tiga ) lampiran I Kepusan ini dengan ucapan terima kasih atas jasa – jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Ketiga                                :      Mengangkat nama – nama yang tercantum dalam kolom 2 ( dua ) dengan jabatan yang tersebut pada kolom 4 ( Empat ) Lampiran II Keputusan ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya.

Keempat                            :      Keputasan ini berlaku mulai ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali.



Ditetapkan di              : Desa Lorok
Pada tanggal               : 01 Januari 2013
KEPALA DESA LOROK


MUHAIMIN
Tembusan             :
1.Yth. Bupati Ogan Ilir
2. Yth.Camat Indralaya Utara
3. Yth. BPD Desa Lorok
4. Yang bersangkutan
5. Arsip

Lampiran II      :            Keputusan Kepala Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir
Nomor             :           141 /  03  / KEP / DS.LR / 2013
Tanggal            :            01 Januari  2013

NO
NAMA
PENDIDIKAN
JABATAN
KET.
1
2
3
4
5





1
HAFIZ KAMIL ALKORI
SLTA
KAUR PEMERINTAHAN

2
ANHAR
SLTP
KAUR PEMBANGUNAN

3
ROSMERI
SLTA
KAUR UMUM

4
ARIK SANJAYA
SLTA
KEPALA DUSUN I

5
ANDI USMIRAN
SLTA
KEPALA DUSUN II

6
HASANUDIN
SLTP
KEPALA DUSUN III



                                                                                                                                                                        Ditetapkan di                     : Desa Lorok
                                    Pada tanggal                        : 01 Januari 2013
                                    KEPALA DESA LOROK

                                    MUHAIMIN


Kamis, 19 September 2013

CIRI - CIRI DESA MAJU

Ada banyak hal yang menjadi pertimbanga sebuah desa itu maju atau masih berkembang, diantaranya.

1. Keamanan

jika masalah keamana dari suatu desa itu masih rendah maka desa tersebut sulit untuk mendapat kepercayaan baik dari pihak swasta maupun pemerinta sehingga seharusnya didesa tersebut di bangun sebuah bangunan yang mungkin bisa menjadi kebanggaan desa tersebut namun karna pertimbangan masalah keamanan yang rendah maka pihak pembangun mengalihkan ke lokasi lain.

2. Tingkat pengangguran

pada desa belum maju tingkat penggangguran masih tinggi sehingga pada desa tersebut kerap kali terjadi pencurian, dampak negatifnya ekonomi masyarakat sulit berkembang.

3. Pendidikan

Pemerintah sudah mencanangkan Wajib belajar 9 tahun, 6 tahun di bangku SD dan 3 Tahun di bangku SMP, namun pada desa belum maju banyak terlihat dimana pada usia mereka seharusnya mereka belajar dengan pakaian sekolah, membawa buku dan pulpen, diruangan sekolah yang dilengkapi dengan alat peraga pendidikan dan dibimbing oleh guru-guru disekolah, tapi sayangnya mereka harus melakukan hal-hal yang seharusnya belum dilakukan seperti membantu orang tua untuk bekerja diladang, kebun, sawah dll.