PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
KECAMATAN INDRALAYA UTARA
DESA LOROK
Alamat: Dusun II Desa Lorok Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir Kode Pos ( 30662 )
KEPUTUSAN KEPALA
DESA LOROK
Nomor : 141 / 03 / KEP / DS.LR / 2012
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOROK
KECAMATAN
INDRALAYA UTARA
KABUPATEN OGAN
ILIR
KEPALA DESA
LOROK
Menimbang : a. Bahwa sehubungan
dengan Penyegaran dan
Peningkatan kinerja
Perangkat
Desa Lorok Kecamatan Indralaya utara Kabupaten Ogan
Ilir.
b. Bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Administrasi Pemerintahan Desa Lorok perlu mengangkat Perangkat Desa
Lorok.
c. Bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang
– Undang No.37 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Ulu
Timur,Kabupaten Ogan Komering Ulu selatandan kabupaten Ogan Ilir di Propinsi
Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
152,Tambahan lembaran Negara nomor 4347 )
2. Undang
– Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara nomor 4389 )
3. Undang
– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan Pengganti Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang –Undang ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 )
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran negara Nomor 4857 )
DENGAN
PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA DESA LOROK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOROK
KECAMATAN INDRALAYA UTARA KABUPATEN OGAN ILIR
Pertama : Menarik Seluruh Keputusan Kepala Desa
lorok terdahulu tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Kedua : Memberhentikan nama – nama yang tercantum
dalam kolom 2 ( dua ) dengan jabatan yang tersebut pada kolom 3 ( tiga )
lampiran I Kepusan ini dengan ucapan terima kasih atas jasa – jasanya selama
memangku jabatan tersebut.
Ketiga : Mengangkat nama – nama yang tercantum
dalam kolom 2 ( dua ) dengan jabatan yang tersebut pada kolom 4 ( Empat )
Lampiran II Keputusan ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan fungsinya.
Keempat : Keputasan ini berlaku mulai ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan perbaikan kembali.
Ditetapkan
di : Desa Lorok
Pada
tanggal : 01 Januari 2013
KEPALA DESA LOROK
MUHAIMIN
Tembusan :
1.Yth.
Bupati Ogan Ilir
2.
Yth.Camat Indralaya Utara
3.
Yth. BPD Desa Lorok
4.
Yang bersangkutan
5.
Arsip
Lampiran II : Keputusan
Kepala Desa Lorok Kecamatan
Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir.
Nomor : 141
/ 03
/ KEP / DS.LR / 2013
Tanggal : 01 Januari 2013
NO
|
NAMA
|
PENDIDIKAN
|
JABATAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
HAFIZ
KAMIL ALKORI
|
SLTA
|
KAUR PEMERINTAHAN
|
|
2
|
ANHAR
|
SLTP
|
KAUR PEMBANGUNAN
|
|
3
|
ROSMERI
|
SLTA
|
KAUR UMUM
|
|
4
|
ARIK
SANJAYA
|
SLTA
|
KEPALA DUSUN I
|
|
5
|
ANDI
USMIRAN
|
SLTA
|
KEPALA DUSUN II
|
|
6
|
HASANUDIN
|
SD
|
KEPALA DUSUN III
|
Ditetapkan
di : Desa Lorok
Pada
tanggal : 01 Januari 2013
KEPALA DESA LOROK
MUHAIMIN
Add caption |
lorok maju
BalasHapus